detikNews
Ini Alasan Pemprov DKI Batal Terapkan WFH 75% pada Libur Natal-Tahun Baru
Pemprov DKI mengungkap alasannya terkait pengetatan kapasitas perkantoran di Jakarta dengan masih berlakukan maksimal kapasitas 50% pada libur Natal-tahun baru.
Kamis, 17 Des 2020 16:06 WIB