detikNews
Eks Dubes RI di Singapura Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi renovasi gedung Kedutaan Besar RI di Singapura, yang juga mantan Dubes RI di Singapura, M Slamet Hidayat, divonis 3 tahun penjara. Mantan bendahara KBRI Singapura, Erizal, mengalami nasib serupa.
Rabu, 17 Des 2008 18:47 WIB







































