Kemarin, JD.ID mengonfirmasi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) 30% atau sekitar 200an karyawannya. Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon.
UMK Makassar di 2023 disetujui naik jadi Rp 3,5 juta oleh Walkot Makassar Danny Pomanto. Namun pengusaha keberatan karena akan berpotensi terjadi PHK karyawan.