Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono mengatakan unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara. Namun Eko mengingatkan agar demonstrasi dilakukan sesuai aturan.
Enam polisi terperiksa, yakni DK, GM, MA, MI, H, dan E, resmi dijatuhi hukuman kurungan 21 hari. Mereka juga dihukum teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.