Seorang ayah di Koja, Jakut, JM (52) tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun berulang kali. Atas perbuatannya, JM dihukum 12 tahun penjara.
Seorang pria di Gunungsitoli, Sumut, tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Pria itu lalu mencoba bunuh diri setelah membunuh anaknya.