detikNews
MA Jelaskan 3 Alasan Kabulkan Pengajuan PK Napi Koruptor
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) para napi koruptor. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh MA.
Jumat, 22 Jan 2021 18:02 WIB