Bea Cukai Kudus mengamankan satu unit truk bersama sopirnya yang mengangkut 1.140.000 batang rokok ilegal. Total nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 1,16 miliar.
Polres Indragiri Hulu, Riau, menangkap satu keluarga yang diduga menjual narkoba. Mereka yang diamankan terdiri dari ibu, anak, menantu, dan seorang pembeli.
Puntung rokok yang bisanya dipandang sebagai sampah, disulap Parongpong, sebuah perusahaan daur ulang limbah di Bandung Jawa Barat jadi produk bernilai jual.