detikNews
Sakit Jiwa, Pembunuh Bayi di Kalbar Divonis Lepas
PN Putussibau, Kalbar, menjatuhkan vonis lepas dari hukum penjara terhadap AR (40) pelaku pembunuhan bayi berusia 1,8 tahun. Sebab AR menderita gangguan jiwa.
Jumat, 06 Mar 2020 17:10 WIB