detikNews
PK Ditolak, Mantan Gubernur Sumut Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
MA menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Syamsul Arifin. Alhasil, mantan Gubernur Sumut tersebut tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Kamis, 28 Nov 2013 17:34 WIB







































