Anggota The Power of Emak-emak, Titi Setiawati, dihukum 18 bulan penjara karena men-share hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' setelah kasasinya ditolak.
"Saya menduga orang tersebut oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua.