Pemerintah mengibarkan genderang perang basmi pinjol ilegal yang makin meresahkan. OJK, BI, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM mengeluarkan pernyataan bersama.
Pandemi COVID-19 membuat kondisi keuangan masyarakat tercekik. Hal itu dimanfaatkan oleh fintech peer to peer lending alias pinjaman online yang tidak berizin.
Apakah gawai anda pernah menerima SMS, WhatsApp, atau Telegram dari nomor tidak dikenal yang menawarkan pinjaman dengan akses mudah, cepat, dan tanpa agunan?
Pencetakan kartu vaksin COVID-19 berisiko pada kebocoran data. Hal ini bisa disalahgunakan untuk pemalsuan identitas hingga penipuan pinjaman online (pinjol).