Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris dan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Harris si pembunuh sekeluarga di Bekasi.
Polda Jateng mengimbau masyarakat selektif memberi sumbangan atau bila dititipi kotak amal. Hal ini terkait dengan modus JI menghimpun dana dari kotak amal.
Asa Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora lolos dari hukuman mati kandas. MA menolak kasasi pria yang tega membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.