Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan ada sekitar 341 aplikasi fintech abal-abal yang diblokir.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjelaskan bisa memberikan sanksi ke perusahaan fintech jika sudah terdaftar di OJK.
Saat ini di industri keuangan memang sudah banyak memanfaatkan teknologi untuk pelayanan, misalnya layanan teller yang digantikan dengan mesin setor tunai.
Salah satunya bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam menyelenggarakan World Conference on Creative Economy (WCCE) di Bali 6-8 November 2018 .