Pelapor Arteria Dahlan diperiksa di Polda Metro pagi ini. Polisi sebelumnya menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena berbicara di forum rapat DPR.
Pelapor Arteria Dahlan terkait kasus ujaran kebencian, Urip Hariyanti, diperiksa Polda Metro. Urip membawa sejumlah bukti terkait kasus yang dilaporkannya.
MKD DPR telah menerima 7 laporan terkait pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda dalam rapat Komisi III. Kapan MKD memanggil Arteria Dahlan?