24 bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Ciakar Sumedang belum bisa beroperasi. Hal ini buntut aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menuju DKI Jakarta.
Setelah larangan mudik berakhir jumlah penumpang AKAP di 3 dari 4 Terminal Tipe A di bawah pengelolaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek meningkat.
Polisi akan melakukan sinkronisasi dokumen yang menjadi syarat perjalanan di titik keberangkatan, saat perjalanan, dan sesampai bus di kota/provinsi tujuan.