MK sebut dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal Bawaslu tak menindak lanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan kubu 02 tak beralasan hukum.
Capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin buka suara terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin akan menghormati putusan MK tersebut.
Usai putusan MK, cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka berharap bisa bergandengan tangan dengan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
"Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya," kata Hotman di gedung MK.
MK menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024. Cak Imin diketahui melakukan rapat dengan dewan pengurus pusat hingga dewan syuro sore ini.