Andai UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan diterapkan secara benar, kepastian hukum terhadap upaya penanggulangan Covid-19 lebih terjamin.
Seluruh destinasi wisata di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditutup sementara. Penutupan dilakukan seiring adanya perpanjangan PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali.