"Jumlah napi tindak pidana korupsi itu sangat sedikit dibandingkan jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia," kata peneliti Pukat UGM.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut ide Menkum HAM Yasonna Laoly agar napi korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona.
Kemenkum HAM akan membebaskan ribuan napi untuk mencegah penyebaran Corona di lapas/rutan. Anggota DPR Aceh meminta pelanggar Qanun Jinayah juga diperhatikan.