Pertama, memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang 14 Hari terakhir melakukan transit dari negara kasus Omicron.
Dispar DIY menyebut, semua objek wisata buka saat libur natal dan tahun baru. Kendati demikian setiap obwis harus memberlakukan 25% dari kapasitas pengunjung.
Penerapan jalan berbayar elektronik atau ERP segera dimulai pada 2023 mendatang. Tapi tahukah kamu rencana ini sudah ditunggu sejak 15 tahun yang lalu?
Disdik Jabar meniadakan libur semester ganjil tingkat SMA/SMK untuk mencegah penyebaran COVID. Lalu bagaimana dengan sekolah SD dan SMP di Kota Bandung?