Dalam RUU Pendidikan Tinggi (Dikti), masuknya PT asing memang dimungkinkan. Syarat untuk mendirikan perguruan tinggi (PT) asing di Indonesia tidak mudah. Antara lain harus telah terakreditasi di negara asal, harus ada kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia, dan harus mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X dari F-PG Syamsul Bachri. ;"Jadi mendirikan PT asing itu ada koridornya dan tidak mudah," kata Syamsul, saat menerima audiensi civitas akademi Universitas Indonesia, tentang kekhawatiran masuknya PT asing ke Indonesia, Selasa (19/6).Dalam RUU Pendidikan Tinggi (Dikti), masuknya PT asing memang dimungkinkan. Hal ini yang menimbulkan kekhawatiran bakal membuat PT makin liberal dan kapital. Sedangkan negara wajib biaya pengembangan dan investasi pendidikan, termasuk PTS. "Tapi pengembangan tidak boleh terjebak pada liberalisasi," kata Syamsul.
Selasa, 19 Jun 2012 19:35 WIB