detikNews
Aborsi, Antara Pidana dan Hak Perempuan
Menggugurkan kandungan dengan sengaja bisa dikenai pidana. Termasuk pula orang yang menyuruh melakukan. Namun perempuan juga harus dilihat sebagai subjek, yakni pihak yang berhak melakukan aborsi.
Rabu, 06 Des 2006 07:54 WIB







































