Kita sedang mengalami tsunami publikasi. Jika dulu menerbitkan artikel di jurnal ilmiah merupakan capaian prestisius, kini jadi semacam keharusan administratif.
Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.