detikNews
Polisi Pasang Batas Dilarang Melintas di Semburan Lumpur di Kutai Timur
Polres Kutai Timur membuat garis batas dilarang melintas dengan radius 20-30 meter dari titik semburan lumpur di kawasan Pipe Yard Logistik Pertamina, Sangatta, Kutai Timur, Kaltim. Hal ini agar masyarakat tidak mendekati lokasi tersebut.
Kamis, 01 Nov 2012 02:16 WIB







































