detikNews
Polisi Temanggung Bekuk 2 Pengedar Upal Senilai Rp 50 Juta
Polres Temanggung menangkap 2 pelaku peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 50 juta. Upal siap diedarkan dan ada juga yang masih belum terpotong atau lembaran.
Kamis, 14 Feb 2019 18:02 WIB







































