PT KA Tak Akan Perpanjang Kontrak Bangli di Sepanjang Rel
PT KA Daops VIII tidak akan memperpanjang kontrak bangunan liar (bangli) yang menempati lahan di sepanjang bantaran rel. Selain itu tak akan menerbitkan kontrak baru untuk bangli permanen dan semi permanen.
Rabu, 15 Des 2010 13:24 WIB







































