detikNews
Vonis 3 Tahun Bui bagi Penyobek Lembaran Kitab Suci
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doni Irawan Malay karena terbukti merobek dan membuang lembaran kitab suci di jalanan Medan.
Rabu, 05 Agu 2020 09:17 WIB