Meski Kejaksaan Agung sudah mulai cari-cari tahu kasus anjloknya harga saham PGN, namun hingga kini Bapepam belum pernah dihubungi resmi oleh Gedung Bundar.
Kasus anjloknya harga saham PGN tampaknya menarik bagi Kejagung. Pendalaman masalah pun dimulai, kendati Bapepam belum selesai melakukan pemeriksaannya atas kasus PGN.
Bapepam telah memberikan lampu hijau kepada 21 bank sebagai agen resmi penjual reksa dana di luar perusahaan sekuritas. Dua bank lagi masih dalam proses.
Bapepam akan mengerem laju pertumbuhan reksa dana jika dana kelolaannya telah melebihi Rp 113 triliun, agar tidak terjadi kisruh seperti di tahun 2005.