detikOto
Catat! Pelat Nomor Berkode 'RF' Bukan untuk Sembarang Orang
Pelat dengan kode 'RF' tak bisa digunakan sembarangan orang melainkan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No.3 Tahun 2012.
Jumat, 23 Agu 2019 08:10 WIB







































