Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang tergabung dalam KAMI. Polri menyebut penangkapan tersebut bermula dari percakapan di grup WhatsApp.
Pria asal Simalungun, Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, divonis 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terkait SARA.
Polri melimpahkan berkas tersangka serta barang bukti kasus memicu demo ricuh dengan tersangka Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, ke jaksa. Khairi segera disidang.
Ada banyak cerita yang menghiasi rumah Anang dan Ashanty yang disebut rumah sultan Cinere tersebut. Salah satunya cerita horor yang ada di beberapa sudutnya.