detikNews
Sita Aset Bandar Narkoba Kampung Ambon Rp 25 M, BNN Selidiki Dugaan TPPU
BNN menyita aset milik bandar narkoba di Kampung Ambon, MG, senilai Rp 25,52 miliar. BNN juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MG.
Jumat, 08 Jan 2021 13:22 WIB