Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan. Lantas apa saja yang dilarang beroperasi selama Ramadan?
DKI menerbitkan ketentuan operasional usaha pariwisata selama Ramadan. Diskotek hingga panti pijat yang berdiri sendiri dilarang beroperasi selama Ramadan.