Edarkan Upal, Makelar Jual Beli Mobil Diciduk
Upaya Pribadi (56) merengguk keuntungan mengedarkan uang palsu (upal), berujung bui. Pasalnya, sebelum mengedarkan upal pecahan Rp 100 ribu, makelar jual beli mobil bekas ini keburu kepergok polisi.
Sabtu, 17 Sep 2011 14:22 WIB







































