detikNews
Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, MK Terbelah!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili diri sendiri dengan menghapus kewenangan mengadili sengketa pilkada. Namun putusan MK ini tidak bulat, tiga hakim konstitusi menentang keras putusan itu.
Senin, 19 Mei 2014 15:40 WIB







































