KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera. KPK menggeledah kantor Hutama Karya terkait kasus itu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menyakini Dito terbukti bersalah memiliki sejumlah senjata api (senpi) tanpa izin.
Jaksa KPK menuding Hasbi Hasan cuma cari sensasi soal menerima intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Sebab pernyataan Hasbi tidak disertai bukti-bukti.