Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mendorong majelis hakim Pengadilan Negeri Serang tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Dalam kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menyampaikan isi eksepsi di depan Majelis Hakim. Ia menyampaikan soal ketidakadilan pihak kepolisian dan JPU.
Dalam sidang eksepsi, Nikita Mirzani menyampaikan pesan untuk ketiga anaknya. Niki meyakinkan anaknya bahwa ia bukanlah pelaku kejahatan yang berbahaya.
Ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra kasus pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani mengungkap alasan mempercepat sidang yang dilakukan pada hari ini.