Revisi Perda diajukan agar JakPro dapat membuat anak usaha baru untuk mengambil jatah participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore Southeast Sumatra.
Pebisnis asal Malaysia, John Soh Chee Wen, divonis sebagai dalang penipuan saham yang melenyapkan USD 5,8 miliar atau Rp 91 triliun lebih di bursa Singapura.