Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek online beroperasi karena dinilai ilegal. Namun Kemenhub menyerahkan penindakannya kepada aparat kepolisian.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara untuk meluruskan tudingan diskriminasi perlakuan antara ojek online dengan ojek pangkalan. Menurutnya, ini yang membedakan antara keduanya.
Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenisnya memang telah resmi dilarang Kementerian Perhubunganan. Namun, kalau aplikasi transportasi itu mau kembali beroperasi seperti sediakala, ada syarat yang harus dipenuhi.
Kemenhub melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet. Transportasi 'pelat hitam' seperti Go-Jek hingga Uber dianggap ilegal