detikNews
Dua Anggota FBR Penyerang Pos PP Didakwa Pasal Tindak Kekerasan
Dua anggota FBR didakwa pasal 170 KUHP Juncto Pasal 358 KUHP karena merusak pos Pemuda Pancasila di Cengkareng. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu adalah 7 tahun.
Senin, 01 Okt 2012 16:45 WIB







































