detikNews
Posisi Wamen Tetap Pasca Putusan MK, GNPK Siap Uji Materiil Keppres
Pasca putusan MK, presiden mengeluarkan keputusan yang intinya menyatakan tidak ada perubahan apapun pada posisi 18 wakil menteri. GNPK siap mengajukan uji materiil ke MA karena ada kemungkinan Keppres tersebut melanggar UU.
Minggu, 10 Jun 2012 13:59 WIB







































