Jessica Kumala Wongso bersyukur sudah bisa menghirup udara bebas setelah dapat pembebasan bersyarat. Saat ini dia mengaku tak ada dendam kepada siapa pun.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat. Jessica tetap melawan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat peninjauan kembali (PK) kedua.
Jessica Kumala Wongso pelaku terpidana kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8).