Red notice untuk buronan mantan bos PT Texmaco Marimutu Sinivasan dikeluarkan. Ia diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp 20 miliar terhadap Bank Muamalat Indonesia.
Kejaksaan Agung sudah meminta Mabes Polri untuk menangkap 1 dari 3 obligor BLBI yang tidak kooperatif. Alasannya obligor tersebut terlibat tindak pidana penipuan.