detikFinance
RSH dan Rusunami Harus Bebas PPN
Realestat Indonesia (REI) mengusulkan agar Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana Milik (rusunami) dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat penyerahan rumah itu.
Rabu, 03 Sep 2008 16:23 WIB







































