Pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022. Media sosial akan dilarang berjualan, termasuk TikTok Shop. Medsos tidak boleh merangkap e-commerce.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce. Media sosial menurutnya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk.
BPOM RI memberikan catatan bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi mi dengan ciri-ciri berikut, lantaran bisa mengganggu fungsi sejumlah organ termasuk jantung.