Polisi membongkar peredaran uang palsu di Pakuhaji, Tangerang, menangkap pelaku dan menyita uang palsu senilai Rp 68,5 juta serta peralatan produksinya.
Polres Muba menangkap pria berinisial PI dengan 100 paket sabu seberat 21,27 gram. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat terkait transaksi narkoba.
Dit Ressiber Polda Jawa Tengah menangkap 38 tersangka komplotan penipuan online jaringan internasional. Sindikat ini bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo.