detikFinance
Jokowi Tambah 2 Lembaga Ini Jadi Penjamin Kredit
Mengutip PP Nomor 43/2020, Jumat (7/8/2020), penunjukan PII dan LPEI sebagai perusahaan yang bisa memberikan penjaminan tertuang pada ayat (2) Pasal 17.
Jumat, 07 Agu 2020 11:15 WIB