Uang negara Rp 4,045 triliun mengalir ke kantong pemilik PT Timor Putra Nasional (TPM), Hutommo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, sebagai pinjaman. Akan tetapi, ketika pemerintah hendak menagih banyak hambatan hukumnya.
Pengadilan menolak gugatan pemerintah terhadap Tommy Soeharto dalam perkara jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 4,045 triliun. Pemerintah yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) pun akan mengajukan banding.
Pemerintah cq Menteri Keuangan kalah lagi dalam gugatan melawan Tommy Soeharto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan pemerintah karena para tergugat tak terbukti berafiliasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedianya akan mengeluarkan vonis atas kasus gugatan Menteri Keuangan terhadap PT Vista Bella Pratama. Namun vonis terpaksa ditunda. Gara-garanya hakim masuk angin.
Moody's Investors Service telah menurunkan peringkat perusahaan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk menjadi B3 dari B2 dan menarik peringkat provisional untuk obligasi dolarnya.
PT Vista Bella Pratama dan pemerintah berdamai. Ini terkait dengan pembelian hak tagih hutang atau cessie PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4,045 triliun dari BPPN pada 2003 lalu. Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk membatalkan pembelian dua kapal Panamax senilai US$ 170 juta lantaran industri perkapalan yang sedang menurun seiring krisis finansial global.
Tommy Soeharto terpaksa gigit jari. Eksepsi Pangeran Cendana ditolak majelis hakim PN Jakpus terkait kasus jual beli aset PT Timor Putra Nasional (TPN) antara PT Vista Bella Pratama dengan BPPN.