detikNews
AS Dinilai Langgar Hukum Internasional Akui Yerusalem Ibu Kota Israel
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai melanggar hukum internasional karena memberikan pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Kamis, 07 Des 2017 07:24 WIB







































