Total kerugian itu diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian bijih timah, dan komponen terbesarnya adalah kerusakan lingkungan.
Pengusaha Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kerugian perekonomian negara kasus ini dihitung oleh BPK atau BPKP dan dengan rujukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.