Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan itu hingga saat ini belum diterima Bareskrim.
PP Muhammadiyah menilai langkah kepolisian menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama itu sudah tepat.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Panji Gumilang melawan keputusan penahanan tersebut.
Panji Gumilang menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim. PBNU berharap aktivitas belajar-mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan diawasi.