Agar mempermudah keterlibatan publik dalam penyelesaian pembahasan RUU Cipta Kerja, salah satu cara dapat diakomodasi melalui konsultasi publik secara online.
"Di UU cipta kerja kita tidak mengatur bisnis prosesnya yang kita atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Itu yang berbeda dengan UU sebelumnya,"